JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa selama periode 2020-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 11 tersangka dalam sejumlah kasus korupsi. Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewas KPK, Harjono, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Kamis (12/12/2024).