JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa meskipun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin, aspek materiil dari perkara yang menjeratnya tetap berjalan. KPK memastikan bahwa meskipun penetapan Sahbirin sebagai tersangka dicabut oleh hakim, status kasus yang melibatkan Gubernur Kalsel tersebut tetap berlaku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024), menegaskan bahwa meskipun putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh hakim berpengaruh terhadap langkah-langkah penyidikan, materi hukum dari perkara ini masih tetap ada dan tidak dibatalkan.
“Untuk aspek materiilnya sendiri tidak berubah, tidak batal. Jadi perkara itu sendiri kami anggap masih tetap ada,” ujar Tessa.
Menurut Tessa, pihak penyidik KPK telah bekerja secara maksimal dalam mengusut kasus suap yang melibatkan Sahbirin Noor. Namun, dengan adanya putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka, tindakan lebih lanjut oleh penyidik tidak bisa dilanjutkan sesuai dengan keputusan hakim tersebut.