“Perusahaan Paulus Tannos diperkaya sebesar Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini, sebagaimana tercantum dalam fakta persidangan dan putusan hakim terhadap Setya Novanto,” tambah Fitroh.
Pada tahun 2023, KPK sempat mengungkapkan bahwa keberadaan Paulus Tannos telah diketahui, namun proses penangkapan sempat terhambat karena Paulus diduga mengganti identitas serta kewarganegaraan. Kini, dengan penangkapan yang berhasil dilakukan, KPK sedang bekerja sama dengan pihak berwenang di Singapura untuk menyelesaikan prosedur ekstradisi agar Paulus Tannos dapat segera dihadapkan ke persidangan di Indonesia.