JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (24/1/2025). Menurut Fitroh, Paulus Tannos saat ini sedang ditahan setelah ditangkap di Singapura.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Fitroh dalam keterangan yang diterima. KPK kini sedang berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengurus proses ekstradisi Paulus agar dapat segera dibawa kembali ke Indonesia untuk menghadapi persidangan.