KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Fiktif

Pada 23 Mei 2019, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian untuk membayar utang BUMN sebesar Rp 200 miliar dengan tenor 10 tahun dan bunga 2%. Selanjutnya, PT Taspen memutuskan untuk berinvestasi sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana I-Next G2, meski kebijakan ini melanggar aturan investasi perusahaan.

PT Taspen juga menjual Sukuk SIAISA02, yang ditambah bunga, melalui PT SS dengan total transaksi mencapai Rp 228 miliar. Pada Juni 2019, PT IIM menginstruksikan PT VS membeli Sukuk SIAISA02 dari PT Pacific Sekuritas dan menjualnya ke Reksadana I-NextG2 dengan harga lebih rendah. Perbuatan ini dinilai melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). KPK kini melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *