KPK Sita Motor Mewah dan Aset Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Kerugian Negara Diperkirakan Rp1 Triliun

KPK juga mengungkap modus “tambal sulam” dalam proses peminjaman dan pembayaran kredit di LPEI, di mana pinjaman baru digunakan untuk menutupi pinjaman sebelumnya. Modus ini mencurigakan dalam hubungan dengan penerima fasilitas kredit yang juga memiliki perusahaan lain yang diduga ikut menerima fasilitas tersebut.

Seiring dengan penyelidikan yang terus berjalan, KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan diusut. Pihak KPK juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang tergiur dengan janji untuk lepas dari jeratan hukum dengan mengatasnamakan lembaga tersebut. Selain kendaraan dan barang lainnya, KPK juga menyita 44 aset properti yang diperkirakan bernilai sekitar Rp200 miliar, yang merupakan bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *