Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT yang mengakibatkan penangkapan Rektor Universitas Lampung, Karomani, pada 2022. Kasus tersebut terkait dengan suap dalam proses rekrutmen mahasiswa baru. Setelah kejadian itu, KPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru guna mencegah praktik serupa di masa depan.
KPK kini kembali melakukan sidak untuk memeriksa apakah rekomendasi tersebut diterapkan dengan efektif. “Data yang diperoleh dari sidak ini akan dianalisis oleh KPK, dan langkah perbaikannya akan dibahas bersama Kemendikbudristek,” kata Ghufron. Menurutnya, sidak ini merupakan momentum untuk memperbaiki dan memperjelas proses penerimaan mahasiswa baru agar lebih transparan dan akuntabel.
Sidak ini dilatarbelakangi oleh adanya aduan dari masyarakat terkait manipulasi dalam penerimaan mahasiswa baru, serta laporan mengenai adanya praktik kecurangan di beberapa daerah. KPK berkomitmen untuk memperbaiki sistem ini dan telah memberikan rekomendasi perbaikan setelah OTT pada 2022. Namun, implementasi rekomendasi tersebut dianggap belum sepenuhnya optimal, sehingga sidak dilakukan untuk mengevaluasi dan memastikan perbaikan yang diperlukan.