Budi menjelaskan bahwa laporan LHKPN yang dimaksud adalah laporan periodik untuk tahun 2024. Dari 52 menteri dan kepala lembaga yang belum melaporkan, sebanyak 36 orang telah melaporkan harta kekayaannya, sedangkan 16 lainnya masih belum melapor. Di sisi lain, 30 dari 57 wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri telah melaporkan LHKPN, sementara 27 orang lainnya belum.
Untuk 15 Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus, dan Staf Khusus, baru 6 orang yang telah melaporkan LHKPN, sedangkan 9 orang lainnya belum.