KPK Sambut Baik Putusan MK Tolak Gugatan UU Tipikor

Gugatan Kosasih ditolak secara bulat oleh MK, dengan Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.” Pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi adalah jenis kejahatan yang sangat merugikan keuangan negara.

Korupsi: Kejahatan Luar Biasa

Hakim Enny juga menegaskan bahwa korupsi telah dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang dapat disejajarkan dengan kejahatan berat lainnya, seperti terorisme dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Menurutnya, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa, mengingat dampak luas yang ditimbulkan oleh kejahatan ini terhadap masyarakat.

“Korupsi tidak hanya merugikan negara tetapi juga menciptakan kemiskinan yang masif,” ungkap Enny. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman korupsi terhadap masyarakat dan pembangunan nasional.

Komitmen KPK

KPK berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan penuh tanggung jawab dan ketekunan. Tessa mengajak semua pihak untuk mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi yang lebih efektif. “Kita harus bersatu dalam menghadapi korupsi, yang merupakan musuh bersama kita,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *