KPK Sambut Baik Putusan MK Tolak Gugatan UU Tipikor

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan apresiasinya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gugatan ini diajukan oleh mantan Direktur Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, yang meminta agar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dinyatakan inkonstitusional.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menekankan bahwa putusan MK sejalan dengan semangat lembaganya dalam memberantas korupsi. “KPK mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah menolak gugatan tersebut. Ini menunjukkan komitmen kita semua dalam memberantas korupsi,” ujar Tessa dalam keterangan persnya.

Pentingnya Penegasan Hukum

Dalam penjelasannya, Tessa menjelaskan bahwa sikap MK yang menolak gugatan ini penting untuk menjaga penghitungan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. “Korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak stabilitas dan keamanan masyarakat, serta mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi dan sosial,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *