JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan terpidana Eko Darmanto tidak akan dilanjutkan ke ranah sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Selasa, 17 Desember 2024. Menurut Tessa, Dewas KPK telah menyimpulkan bahwa perbuatan Marwata tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik.
“Setelah melakukan klarifikasi, Dewan Pengawas berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor, Alexander Marwata, tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Tessa.
Tessa menjelaskan bahwa pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto merupakan bagian dari tugas kerja, yaitu menerima pengaduan dari Eko Darmanto yang mengaku memiliki dugaan tindak pidana. Dalam pertemuan itu, Eko datang untuk menyampaikan pengaduan dan didampingi oleh pegawai KPK dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Pengaduan Masyarakat (Dit. PLPM). Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan KPK lainnya.