“Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya,” tegas Nawawi.
Lebih lanjut, sebagian pegawai yang terlibat dalam skandal pungli diketahui telah menyandang status tersangka dalam kasus pidana di KPK. Oleh karena itu, percepatan penanganan tidak hanya dilakukan terhadap aspek sanksi disiplin, tetapi juga untuk proses hukumnya.
Sebelumnya, KPK telah menjalankan perintah eksekusi dari Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah terkait kasus etik pungli di rutan. Sebanyak 78 pegawai KPK secara terbuka menyampaikan permintaan maaf pada Senin (26/2/2024), yang dipantau langsung oleh anggota Dewas KPK dan komisioner Lembaga Antirasuah.