KPK Pastikan Pegawai Terseret Pungli Kena Hukuman Disiplin

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa permintaan maaf yang diajukan oleh sejumlah pegawai yang terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) bukanlah vonis akhir bagi mereka. Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (27/2/2024), menegaskan bahwa sanksi disiplin akan diberlakukan sesuai ketentuan bagi para pegawai yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tentu saja hukuman disiplin yang berlaku bagi ketentuan ASN karena pegawai KPK telah berstatus ASN,” ujar Nawawi.

Nawawi menjelaskan bahwa KPK telah membentuk tim pemeriksa untuk menentukan sanksi disiplin bagi para pegawai yang terseret dalam skandal pungli tersebut. Pengusutan kasus ini ditekankan untuk dipercepat karena telah menjadi perhatian utama komisioner KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *