JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tetap bisa menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, meskipun yang bersangkutan tengah maju sebagai calon Bupati Situbondo dalam Pilkada 2024. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/11/2024).
Tessa menekankan bahwa tidak ada pengecualian bagi para tersangka, termasuk Karna Suswandi, dalam proses penahanan. Selama tidak ada kendala kesehatan yang menghalangi, KPK akan tetap menahan tersangka yang sedang dalam tahapan penyidikan.
“Jadi sepanjang tidak ada kendala kesehatan, maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan ditahan,” kata Tessa dalam keterangannya.
Tessa juga menjelaskan bahwa kapan penahanan tersebut dilakukan akan sangat bergantung pada perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan. Pihak KPK bisa saja menunggu hasil perhitungan kerugian negara apabila yang bersangkutan dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau menunggu berkas penyidikan yang mencapai 90 persen apabila perkara tersebut berhubungan dengan suap.