Beberapa barang bukti, termasuk surat-surat berupa catatan, telah disita. KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI, serta Hasto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
(christie)