Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus sebelumnya terkait pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Vonis ini didasarkan pada bukti bahwa SYL menerima sejumlah besar uang dari pejabat Kementan melalui berbagai transaksi yang mencurigakan.
Dalam kasus pemerasan tersebut, uang yang diterima SYL dan keluarganya mencapai puluhan miliar rupiah dan sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika. Majelis Hakim juga menemukan bahwa sebagian besar uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya, termasuk keperluan sehari-hari, perhiasan, dan kegiatan sosial lainnya.
Namun demikian, ada upaya pengembalian sebagian uang oleh dua anak SYL ke rekening KPK sebagai langkah pertanggungjawaban. Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo Syahrul, kedua anak SYL, telah mengembalikan sejumlah uang yang disebutkan dalam putusan pengadilan.