Sebelumnya, Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Meski demikian, gugatan tersebut akhirnya dicabut dengan alasan untuk memperbaiki substansi gugatan. Namun, Eddy Hiariej tidak berhenti di situ, dan kembali mendaftarkan gugatan praperadilan baru melawan KPK dengan harapan pembatalan status tersangkanya.
Eddy Hiariej, bersama dengan Yosi Andika Mulyadi sebagai pengacaranya dan Yogi Arie Rukmana sebagai asisten pribadinya, saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap dari Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), dengan total nilai Rp 8 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi di berbagai lapisan masyarakat.