JAKARTA – Kasus hukum yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej. KPK menilai dalil yang diajukan oleh mantan Wamenkumham tersebut tidak beralasan dan keliru.
KPK menegaskan bahwa penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini dijamin sesuai dengan aturan dan sah. Tindakan KPK tidak hanya didasarkan pada kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberantas korupsi yang merugikan negara.