Kewenangan supervisi KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang memberikan mandat kepada lembaga antirasuah ini untuk memastikan bahwa kasus korupsi ditangani secara efektif oleh penegak hukum lainnya.
Nawawi juga menegaskan bahwa supervisi ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kasus, melainkan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi penting dilakukan ketika penanganan kasus itu berlarut-larut tanpa kejelasan,” tutupnya.