Dalam kasus ini, SYL dijerat oleh KPK dalam tiga perkara, termasuk dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Total gratifikasi yang diterima oleh SYL, dengan memeras anak buahnya, mencapai Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2020-2023. Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengungkapkan bahwa SYL juga meminta jatah sebesar 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementerian Pertanian RI.
Selain itu, SYL diduga memberikan ancaman kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan terancam jika tidak mengikuti perintah tersebut. Uang hasil pemerasan tersebut kemudian digunakan oleh SYL untuk keperluan pribadinya.
Kasus ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Dengan keterlibatan Ahmad Sahroni sebagai saksi, diharapkan pemeriksaan ini dapat membantu mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan dalam penanganan kasus TPPU yang melibatkan SYL.