KPK Lakukan Pembantaran Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham

Sementara itu, Eddy Hiariej telah mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima gugatan tersebut dan menyatakan bahwa status tersangka yang diberikan kepada Eddy Hiariej tidak sah.

Kasus ini mencuat sebagai bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Pembantaran yang dilakukan terhadap Helmut Hermawan memunculkan pertanyaan mengenai kesehatannya dan menambah kompleksitas dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus dugaan suap tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *