KPK Kirim Surat Kepada Menteri AHY Terkait Pelaporan Harta Kekayaan

JAKARTA -Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendapat perhatian publik setelah dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, langkahnya menuju jabatan tersebut tidak luput dari sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara.

Menurut Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, KPK telah berkoordinasi untuk mengirimkan surat kepada AHY terkait pelaporan harta kekayaan kepada KPK. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Perkom Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Setiap penyelenggara negara yang baru menjabat atau berakhir masa jabatan wajib melaporkan kekayaannya paling lambat dalam waktu tiga bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *