Sebelumnya, pada Jumat (20/12), KPK juga telah memanggil Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, untuk diperiksa dalam kaitannya dengan kasus yang sama. Namun, sama halnya dengan pemeriksaan Rizal, materi pemeriksaan terhadap Askolani hingga kini belum dipublikasikan.
Rita Widyasari, yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara, telah lama menjadi sorotan KPK. Dia terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah kontraktor selama menjabat sebagai Bupati pada periode 2010 hingga 2017. Uang yang diterima Rita mencapai total Rp 110,72 miliar selama masa jabatannya, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut.
Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan terkait kasus gratifikasi tersebut. Namun, saat menjalani hukumannya, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah, serta uang tunai yang diperkirakan mencapai Rp 8,7 miliar.