KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Laporkan LHKPN Sebelum 21 Januari 2025

Sejauh ini, dari 48 menteri dan wakil menteri yang baru dilantik, hanya sebagian kecil yang sudah melaporkan LHKPN mereka. Data yang dihimpun KPK menunjukkan bahwa hanya sekitar 4 orang yang sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN KPK untuk memastikan laporan mereka segera diselesaikan.

Namun, meskipun pelaporan LHKPN menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, KPK juga menekankan bahwa laporan tersebut lebih baik dilakukan sejak dini, mengingat pentingnya transparansi harta kekayaan bagi pejabat publik. Pelaporan LHKPN ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh penyelenggara negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(JOHANSIRAIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *