Namun, Johannes menyatakan tidak mengetahui isi koper biru yang turut dibawa penyidik. Menurutnya, berita penyitaan yang diterima hanya mencakup dua barang tersebut. “Nggak ada, yang kita terima sebagai berita penyitaan barang ada dua itu (flashdisk dan buku),” jelasnya.
Said Abdullah menyatakan bahwa PDIP berkomitmen mematuhi proses hukum. “Kami tidak punya pretensi bahwa KPK seharusnya tidak perlu, mari kita hormati proses di KPK dengan azas praduga tidak bersalah. Ini kasusnya sudah sejak 2020, mudah-mudahan bisa dilalui dengan baik,” katanya.
PDIP, menurut Said, akan memberikan dukungan penuh kepada kader yang menghadapi persoalan hukum, namun tetap mengedepankan ketaatan terhadap prosedur. “Kami akan jalani ini secara baik dan memberikan advokasi kepada publik bahwa siapa pun di antara kami yang menghadapi kasus hukum, kami taat seluruh prosesnya,” pungkasnya.