JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang menghentikan sementara pendistribusian bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil untuk memitigasi potensi konflik kepentingan dan mencegah praktik politik uang (money politics) yang bisa merugikan integritas pilkada.
Budi Prasetyo, anggota tim juru bicara KPK, menyampaikan bahwa penghentian sementara bantuan sosial menjelang pilkada bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang mungkin muncul dalam proses distribusi bansos. “Penghentian bansos ini bertujuan untuk memitigasi adanya konflik kepentingan ataupun bentuk-bentuk money politic dalam pilkada ini,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 13 November 2024.
Budi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyaluran bansos sebagai bentuk pelibatan publik dalam pencegahan korupsi. “Kami pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi program bansos ini, sebagai bentuk pelibatan publik dalam pencegahan korupsi. Penyaluran bansos secara umum oleh pemda tentunya tetap harus mengikuti arahan Kemendagri sebagai instansi pembinanya,” tambahnya.