JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah kasus korupsi yang berhasil diungkap melalui pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satu kasus menonjol adalah yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa LHKPN menjadi instrumen penting dalam mendeteksi tindak pidana korupsi, terutama dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Beberapa perkara tindak pidana korupsi yang bersumber dari pemeriksaan LHKPN dan berhasil ditangani KPK di antaranya adalah penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik,” ujar Johanis kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Selain Rafael Alun, KPK juga berhasil mengungkap tindak pidana serupa yang melibatkan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono. Ketiganya terciduk setelah memamerkan harta kekayaan atau melakukan “flexing” di media sosial.