KPK Apresiasi Putusan MK yang Tegaskan Kewenangan Usut Kasus Korupsi Militer dan Sipil

Ghufron menjelaskan bahwa meskipun dalam Pasal 42 UU KPK tercantum ketentuan bahwa anggota militer yang terlibat dalam kasus korupsi akan disidangkan di peradilan militer, hal ini sering menimbulkan ketidakefisienan dan disparitas. KPK menilai, selama ini terdapat pemisahan kasus yang mempersulit proses penanganan perkara, di mana bagian yang melibatkan sipil disidangkan oleh KPK, sementara yang melibatkan TNI disidangkan di pengadilan militer.

“Kondisi ini sering menyebabkan ketidakefektifan, serta disparitas dalam penegakan hukum. Kami menyambut baik putusan ini karena memberikan kepastian hukum dan menegaskan kewenangan KPK dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan koneksitas antara sipil dan militer,” tambah Ghufron.

Dengan adanya putusan MK, KPK akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Menhan) serta Panglima TNI untuk membahas secara teknis bagaimana implementasi lebih lanjut dari kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *