KPK Apresiasi Putusan MK yang Tegaskan Kewenangan Usut Kasus Korupsi Militer dan Sipil

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer bersama warga sipil. Ghufron mengatakan, keputusan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi KPK dalam menjalankan tugasnya mengungkap tindak pidana korupsi, tanpa memandang latar belakang pelaku, baik itu militer atau sipil.

“KPK mengapresiasi putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut,” ujar Ghufron dalam keterangan pers, Jumat (29/11/2024). Putusan tersebut memberikan penegasan terkait kewenangan KPK dalam menangani perkara yang melibatkan subjek hukum dari kedua pihak, baik sipil maupun militer.

Sebelumnya, dalam gugatan yang diajukan ke MK, KPK bertindak sebagai pihak terkait dan menyatakan dukungannya terhadap permohonan yang menguji pasal tersebut. KPK mendukung penuh argumen yang menyinggung tantangan dalam penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan anggota TNI dan warga sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *