JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadapi hukuman yang jauh lebih berat setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis sebelumnya. Keputusan ini mencerminkan upaya lembaga peradilan untuk menegakkan keadilan dengan lebih tegas terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut.
Dalam sidang banding yang digelar pada hari ini di PT DKI Jakarta, majelis hakim memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Syahrul Yasin Limpo. Putusan ini mencakup penambahan masa penjara dari 10 tahun menjadi 12 tahun, serta peningkatan denda dan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Meyer Volmar Simanjuntak, mengungkapkan apresiasinya atas keputusan majelis hakim. “Tim JPU sangat mengapresiasi putusan PT yang mengabulkan memori banding penuntut umum, termasuk tuntutan mengenai uang pengganti yang mencapai kurang lebih Rp 42 miliar dan hukuman penjara selama 12 tahun,” ujar Meyer dalam keterangannya kepada wartawan.