JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi tinggi terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tindakan ini terkait dengan dugaan suap yang melibatkan hakim-hakim tersebut dalam kasus vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, berharap agar semua dugaan tindak pidana korupsi ini dapat dibuktikan di pengadilan. “Tentunya, harapannya, apa yang diduga dapat dibuktikan ya, dan ini juga salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara,” ujarnya.
Tessa menekankan pentingnya perhatian Mahkamah Agung (MA) terhadap kejadian ini, karena menunjukkan bahwa masih terdapat celah yang memungkinkan hakim menerima suap atau gratifikasi. “Ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini,” tambahnya.
Dugaan Suap dan Penetapan Tersangka