JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya sejumlah kasus yang masih mengendap dalam penanganannya, termasuk dugaan korupsi dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES), anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Kasus-kasus yang sudah memfosil termasuk, misalnya kasus Petral dan lain-lain itu,” ungkap Ghufron.
Keterlambatan Proses Penindakan
Ghufron mengakui bahwa ada keterlambatan dalam proses penindakan sejumlah kasus, meskipun KPK telah menetapkan waktu penyelidikan. Salah satu alasan keterlambatan ini adalah karena KPK masih menunggu proses perhitungan kerugian negara, terutama jika kasus tersebut melibatkan tindak pidana korupsi yang terjadi di luar negeri.