Kasus ini terungkap setelah laporan dari salah seorang guru di daycare tersebut. Guru ini melaporkan bahwa anak dari orang tua korban mengalami kekerasan pada tanggal 10 Juni 2024. Guru tersebut, yang merasa khawatir akan keselamatan anak, memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban setelah mencari bukti-bukti yang memadai.
Orang tua korban kemudian melakukan pengecekan dan mencari bukti tambahan. Pada tanggal 29 Juli 2024, setelah memastikan adanya bukti-bukti penganiayaan, mereka melapor ke pihak kepolisian. Kuasa hukum korban, Leon Maulana Mirza Pasha, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima setelah guru di daycare datang langsung ke rumah orang tua korban untuk memberikan informasi.
Desakan untuk RUU Pengasuhan Anak
Berkaca pada kasus ini, KPAI mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Menurut KPAI, Indonesia belum memiliki payung hukum yang memadai untuk mengatur riwayat pengasuhan anak, sehingga kasus-kasus penganiayaan seperti ini tidak dapat dihindari dengan efektif.
“RUU Pengasuhan Anak sangat penting untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak kita. Kasus ini menunjukkan bahwa kita membutuhkan regulasi yang lebih ketat dan jelas mengenai pengasuhan anak untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan penitipan anak,” tegas Jasra Putra.