Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76c UU tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta. Dalam Pasal 76c UU No. 35 Tahun 2014, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan atau terlibat dalam kekerasan terhadap anak.
KPAI menegaskan pentingnya penanganan yang lebih baik terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan, agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.
(N/014)