Aris menambahkan bahwa dalam pendisiplinan anak, penting untuk memahami situasi yang dihadapi. Pendekatan yang lebih baik, menurutnya, adalah melalui komunikasi asertif. Ia menegaskan bahwa hukuman yang mengandung kekerasan jelas tidak sesuai dengan peraturan perlindungan anak serta pedoman pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.
KPAI telah melaporkan insiden ini kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan berharap agar penerapan disiplin positif dapat diterapkan sebagai solusi dalam menangani masalah anak di pesantren.
Aris juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan yang semakin marak di lingkungan pesantren disebabkan oleh kurangnya kepedulian masyarakat dan kurangnya penanganan yang konkret dari pihak pesantren maupun ekosistemnya.
“Sekali lagi, hukuman kekerasan kepada anak telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.