“Akan kita lakukan pengawasan, kemudian kita jangkau bagaimana kemudian mulai dari perlindungan khususnya. Perlindungan khusus dalam konteks ini anak-anak juga berhak mendapatkan pendampingan, berhak mendapatkan pendampingan hukum, berhak mendapatkan pendampingan secara psikis dan seterusnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, KPAI mendorong pemerintah setempat untuk memberikan perhatian yang serius terhadap kasus ini. Langkah ini diharapkan dapat memastikan penanganan kasus penganiayaan di Ponpes Kediri dapat segera terselesaikan.
“Kita dorong pihak UPTD PPA setempat kemudian terlibat menangani kasus ini. Dan tentu bagaimana kemudian pemenuhan hak-haknya dan kami juga kemudian harus menghormati proses hukum yang hari ini sedang berproses di pihak-pihak berwajib,” pungkasnya.