JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat suara terkait kasus tragis penganiayaan seorang santri hingga tewas di Ponpes PPTQ Al Hanifiyah, Kediri, Jawa Timur. Dalam pernyataannya di kantor KPAI, Jakarta, pada Selasa (27/2/2024), KPAI menegaskan pentingnya memberikan prioritas pada keadilan bagi korban.
“Yang pertama tentu kami utamakan bagaimana perlindungan anak korban agar kemudian mendapatkan rasa keadilannya. Itu yang diutamakan,” ungkap komisioner KPAI, Aris Adi Leksono.
Selain menekankan perlunya keadilan bagi korban, Aris juga menegaskan bahwa KPAI akan melakukan pengawasan dan perlindungan bagi pelaku penganiayaan. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan bahwa pelaku penganiayaan juga dilindungi dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.