MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengembalikan uang negara senilai Rp 771.759.583,37 terkait dugaan korupsi dalam proyek Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran 2022. Uang tersebut dikembalikan pada Jumat, 10 Januari 2025, setelah melalui proses yang melibatkan rekanan pelaksana kegiatan.
Mutaqqin Harahap, Aspidsus Kejati Sumut, mengungkapkan bahwa pengembalian dana dilakukan di kantor Kejati Sumut. Uang negara yang dikembalikan tersebut sebelumnya merupakan kerugian yang timbul dari kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi yang diduga mengandung penyimpangan. Pengembalian tersebut diserahkan oleh RS, Wakil Direktur CV. Kenanga, yang menjadi rekanan pelaksana kegiatan, dan diterima oleh tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut.