JAKARTA -Polri baru-baru ini membentuk satuan baru yang diberi nama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Satuan ini dibentuk melalui Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Pembentukan Kortastipidkor menjadi salah satu langkah Polri dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Brigjen Pol Cahyono Wibowo untuk memimpin Kortastipidkor. Penunjukan ini tercatat dalam surat telegram Kapolri dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang diterbitkan pada awal November 2024. Kortastipidkor akan menjadi unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang langsung berada di bawah kendali Kapolri. Sebagai Kakortastipidkor, Brigjen Cahyono Wibowo akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Menurut rencana, Kortastipidkor akan terdiri dari beberapa direktorat yang akan menjalankan berbagai tugas terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Satuan ini juga akan menyatukan beberapa unit sebelumnya, seperti Dittipidkor Bareskrim Polri, yang akan dilebur dan masuk ke dalam struktur Kortastipidkor. Selain itu, unit Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi (Satgassus Pencegahan TPK Polri) yang beranggotakan mantan pegawai KPK juga akan menjadi bagian dari Kortastipidkor.
Beberapa nama mantan pegawai KPK yang akan bergabung dengan Kortastipidkor, antara lain Novel Baswedan, Yudi Purnomo, dan Harun Al Rasyid, yang sebelumnya dikenal dengan perannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap berbagai kasus korupsi besar.