Kontroversi Pengampunan Koruptor: Menilai Dampaknya Terhadap Keadilan dan Pemberantasan Korupsi

Pemberian pengampunan bagi koruptor dengan imbalan pengembalian aset dapat dipandang sebagai sebuah jalan pintas yang mengabaikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tindakan ini tidak hanya berisiko merusak upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga dapat memperburuk budaya penyimpangan dalam birokrasi dan pemerintahan.

Sebaliknya, banyak pihak yang menilai bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tegas melalui penegakan hukum yang kuat dan kolaboratif antara berbagai aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, penerapan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi langkah yang dianggap lebih tepat untuk memberikan efek jera kepada koruptor dengan menyita seluruh aset yang diperoleh secara ilegal.

Masyarakat berhak melihat tindakan nyata dalam pemberantasan korupsi, bukan sekadar retorika atau kebijakan yang memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk kembali beroperasi setelah mengembalikan uang yang dicuri. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengarahkan fokus mereka pada pengesahan dan penerapan UU Perampasan Aset, yang lebih efektif dalam memberikan hukuman dan mencegah praktik korupsi di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *