Kontroversi Jilbab Dalam Paskibraka di HUT ke-79 RI: Kebijakan Baru dan Revisi Aturan

IKNPada Sabtu, 17 Agustus 2024, dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia yang dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN), muncul sebuah polemik terkait dengan pakaian anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Isu ini berhubungan dengan penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka putri yang bertugas dalam upacara pengibaran bendera Merah Putih.

Kontroversi Seputar Aturan Hijab

Awalnya, pada saat pengukuhan anggota Paskibraka pada 13 Agustus 2024 di Istana Negara IKN, beberapa anggota putri yang mengenakan jilbab terlihat melepas jilbabnya. Keputusan ini menimbulkan sorotan publik yang luas, terutama terkait dengan aturan yang melarang penggunaan jilbab dalam dua momen penting: saat pengukuhan dan saat bertugas mengibarkan bendera pada 17 Agustus.

Aturan yang berlaku pada saat itu, sebagaimana dinyatakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), mengharuskan para anggota Paskibraka putri untuk tidak mengenakan jilbab selama upacara pengibaran bendera. Kebijakan ini mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan, yang menganggap bahwa aturan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keberagaman dan hak asasi manusia.

Respon dan Revisi Aturan

Menanggapi kontroversi tersebut, Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengeluarkan pernyataan resmi yang mengumumkan revisi terhadap aturan sebelumnya. Pada Kamis, 15 Agustus 2024, Yudian menyatakan bahwa Paskibraka putri yang mengenakan jilbab diperbolehkan untuk bertugas tanpa harus melepaskan jilbabnya selama pengibaran bendera pada upacara HUT RI ke-79.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *