Rencananya, DPN SPASI juga tengah mempersiapkan pembentukan cabang-cabang lainnya di berbagai daerah Indonesia sebagai respons atas tingginya permintaan dan kebutuhan perlindungan hukum bagi advokat di daerah.
Dalam kurun waktu tiga bulan sejak SPASI berdiri, tercatat sudah ada 9 Advokat yang telah didampingi oleh SPASI dalam berbagai proses hukum, baik di tingkat penyidikan hingga proses persidangan. Bahkan, 3 perkara sudah memperoleh putusan, dan 2 perkara lain sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dari jumlah tersebut, 2 orang di antaranya adalah advokat perempuan yang menjadi korban kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya.
"Kami ingin SPASI hadir sebagai pelindung dan pembela profesi Advokat di seluruh Indonesia, serta menjadi kekuatan nyata dalam membela keadilan baik bagi advokat maupun masyarakat umum," pungkasnya.*