JAKARTA- Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, memberikan penjelasan terkait situasi yang melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang tidak diborgol saat diperiksa oleh anggota Propam Polda Sumbar setelah penyerahan diri pada Minggu, 24 November 2024. Arief menjelaskan bahwa pada saat kejadian, anggota Propam yang bertugas tidak mengetahui permasalahan yang tengah dihadapi oleh AKP Dadang, sehingga tidak langsung melakukan tindakan seperti yang diharapkan.
“Saat itu, anak buahnya Kabid Propam yang piket memang kaget. Bayangkan saja, orang sedang enak-enaknya istirahat, tiba-tiba ada yang datang, dan itu adalah Kabag Ops Polres Solok Selatan,” ujar Arief dalam keterangannya di Mapolda Sumbar.
Arief mengungkapkan bahwa pada saat AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar, waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB. Hal ini disebabkan jarak yang cukup jauh antara Solok Selatan dan Padang, yang dapat memakan waktu sekitar 4 hingga 5 jam perjalanan. Peristiwa yang terjadi pada pukul 00.15 WIB malam sebelumnya, baru dilaporkan ke Mapolda pada dini hari, yang menyebabkan ketidaktahuan anggota Propam mengenai permasalahan yang terjadi.