Selain mengecam tindakan kekerasan dalam pembubaran aksi, Komnas HAM juga menyoroti penangkapan sejumlah peserta demonstrasi yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum. Anis menekankan pentingnya jaminan akses terhadap bantuan hukum bagi para pendemo yang ditangkap. “Kami ingin mereka yang ditangkap dibebaskan segera dan dalam prosesnya ada jaminan akses terhadap bantuan hukum,” tambahnya.
Aksi demonstrasi ini dipicu oleh langkah pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada nomor 10 tahun 2016. Banyak pihak menilai bahwa rapat pembahasan revisi undang-undang tersebut dilakukan secara kilat dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Pembahasan hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu, 21 Agustus 2024, dan dilanjutkan dengan upaya pengesahan dalam rapat paripurna keesokan harinya.
Peserta aksi juga mengkritik kejanggalan dalam proses legislasi yang dilakukan oleh Baleg DPR. Mereka merasa bahwa keputusan untuk merevisi UU Pilkada bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak-hak konstitusi, terutama karena keputusan tersebut diambil dengan cepat dan tanpa melibatkan proses diskusi yang memadai.