Post Views: 69
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa aksi massa yang berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, merupakan wujud dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang. Menurut Anis, tugas aparat adalah memastikan keamanan dan kondusifitas selama aksi berlangsung, bukan melakukan tindakan represif terhadap para pendemo.
“Seharusnya tugas aparat adalah bagaimana memastikan kondusifitas aksi itu dilakukan dan menjamin upaya keamanan dan perlindungan. Tindakan aparat yang menggunakan kekuatan berlebih sangat tidak dibenarkan dalam situasi seperti ini,” tegas Anis dalam keterangannya kepada Tempo.
Berita Terkait