Komnas Perempuan Kritik Pergub Jakarta yang Perbolehkan ASN Laki-laki Berpoligami

JakartaKomnas Perempuan menanggapi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang mengatur bahwa aparatur sipil negara (ASN) laki-laki dapat berpoligami dengan izin pejabat yang berwenang. Pergub ini ditetapkan oleh Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025 dan kini menjadi sorotan publik.

Komnas Perempuan menyebutkan bahwa terbitnya Pergub ini kembali memperlihatkan urgensi untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang sudah berusia 50 tahun. Mereka menilai aturan ini bersifat diskriminatif terhadap perempuan, terutama terkait dengan syarat-syarat yang memungkinkan seorang laki-laki berpoligami.

Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 5 ayat 1, yang memungkinkan seorang pria berpoligami jika istrinya tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat badan, atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan. Komnas Perempuan menilai alasan-alasan tersebut bersifat subjektif dan kerap mengarah pada konstruksi patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *