Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa kasus ini bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual di tempat kerja, sesuai dengan Keputusan Menaker No. 88 Tahun 2023. Oleh karena itu, tempat kerja, termasuk kampus, memiliki kewajiban untuk memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Dalam upaya memastikan keadilan dan perlindungan bagi korban, Komnas Perempuan akan terus memantau penanganan kasus ini, termasuk respons dan langkah-langkah yang diambil oleh pihak kampus UP dan pihak kepolisian. Keadilan harus diutamakan, dan korban harus mendapatkan dukungan penuh dalam proses ini.
Skandal pelecehan seksual di UP bukan hanya memperlihatkan kelemahan dalam sistem perlindungan terhadap pekerja dan mahasiswa, tetapi juga menjadi panggilan keras bagi institusi pendidikan tinggi untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan keamanan bagi seluruh anggotanya.