Jakarta – Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial E dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual oleh dua karyawati. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menerima aduan terkait kasus ini sejak Januari lalu.
Dalam pernyataan tertulisnya, Komnas Perempuan menegaskan bahwa mereka tengah mendalami laporan tersebut sesuai dengan mandat pemantauan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang telah diterima sejak 12 Januari 2024. Menanggapi penanganan kasus ini, Komnas Perempuan mendorong Kepolisian untuk mengacu pada UU TPKS, termasuk dalam memastikan pendekatan penanganan terpadu antara proses hukum dan pemulihan korban.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa pihak kampus UP diharapkan untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan aturan Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Mereka mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasus ini, karena masalah ini terkait dengan relasi kuasa yang timpang dan kerap berlapis, yang menjadi faktor utama terjadinya kekerasan seksual.