IKN –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kini tengah menindaklanjuti pengaduan dari Perkumpulan Purna Paskibraka terkait dugaan larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka perempuan selama upacara pengukuhan dan pengibaran bendera di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), pada 17 Agustus 2024. Pengaduan ini menyoroti potensi pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta dampaknya terhadap kondisi psikologis para peserta.
Menurut Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, pengaduan tersebut mengungkap kekhawatiran bahwa kebijakan pelarangan penggunaan hijab ini tidak hanya dapat mempengaruhi kesehatan mental para anggota Paskibraka, tetapi juga bisa melanggar hak-hak konstitusional yang melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan. “Ada 18 pelajar perempuan yang mengenakan hijab, diminta untuk melepaskannya selama upacara pengukuhan dan pengibaran bendera. Hal ini diduga terkait dengan Surat Edaran BPIP Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tanggal 19 Januari 2024 yang tidak mencantumkan ketentuan mengenai penggunaan hijab dalam seragam Paskibraka,” kata Atnike dalam keterangannya.