Komjak Kirim Tim Supervisi ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk Kawal Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

“Tim akan melakukan pendampingan konstruktif guna memastikan memori kasasi disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh,” ungkap Nurokhman. Dia menilai bahwa landasan hukum dalam pengajuan kasasi akan sangat kuat, merujuk pada Pasal 244 KUHAP, Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012, dan Pasal 259 KUHAP.

Vonis Bebas Ronald Tannur

Vonis bebas Ronald Tannur dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, pada Rabu (24/7) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan. Ronald Tannur dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat), Pasal 259 KUHP (menghalangi penegakan hukum), dan Pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan ringan).

Harapan Komjak

Komjak berharap bahwa Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasasi ini secara bijaksana, dengan catatan memori kasasi yang dibangun di atas argumentasi yuridis yang solid dan bukti-bukti yang relevan. “Kami optimistis Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasasi ini secara bijaksana. Kami akan terus memantau proses ini, sembari tetap menghormati independensi JPU dalam menjalankan tugas profesionalnya,” tambah Nurokhman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *